Tabel Atribut
Format Tabel Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. Tabel Atribut Peta RTRW Provinsi;
b. Tabel Atribut Peta RTRW Kabupaten;
c. Tabel Atribut Peta RTRW Kota; dan
d. Tabel Atribut Peta RDTR Kabupaten/Kota.
(1) Tabel Atribut Peta RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi:
a. Tabel Atribut Peta rencana Struktur Ruang provinsi;
b. Tabel Atribut Peta rencana Pola Ruang provinsi; dan
c. Tabel Atribut Peta penetapan Kawasan Strategis Provinsi.
(2) Tabel Atribut Peta rencana Struktur Ruang provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit menerangkan nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, orde 4, jenis rencana Struktur Ruang, status jaringan, dan sumber data.
(3) Tabel Atribut Peta rencana Pola Ruang provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit menerangkan nama objek, orde 1, kode kawasan, jenis rencana Pola Ruang, wilayah administrasi provinsi, wilayah administrasi kabupaten/kota, ketentuan khusus, dan luas area.
(4) Tabel Atribut Peta penetapan Kawasan Strategis Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit menerangkan nama objek, wilayah administrasi provinsi, sudut kepentingan, dan sumber data.
(1) Tabel Atribut Peta RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi:
a. Tabel Atribut Peta rencana Struktur Ruang kabupaten;
b. Tabel Atribut Peta rencana Pola Ruang kabupaten;
dan
c. Tabel Atribut Peta penetapan Kawasan Strategis Kabupaten.
(2) Tabel Atribut Peta rencana Struktur Ruang kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit menerangkan nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, orde 4, jenis rencana Struktur Ruang, status jaringan, dan sumber data.
(3) Tabel Atribut Peta rencana Pola Ruang kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit menerangkan nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, orde 4, kode kawasan, jenis rencana Pola Ruang, wilayah
administrasi kabupaten, wilayah administrasi kecamatan, ketentuan khusus, dan luas area.
(4) Tabel Atribut Peta penetapan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit menerangkan nama objek, wilayah administrasi kabupaten, sudut kepentingan, dan sumber data.
(1) Tabel Atribut Peta RTRW Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi:
a. Tabel Atribut Peta rencana Struktur Ruang kota;
b. Tabel Atribut Peta rencana Pola Ruang kota; dan
c. Tabel Atribut Peta penetapan Kawasan Strategis Kota.
(2) Tabel Atribut Peta rencana Struktur Ruang kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit menerangkan nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, orde 4, jenis rencana struktur ruang, status jaringan, dan sumber data.
(3) Tabel Atribut Peta rencana Pola Ruang kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, paling sedikit menerangkan nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, orde 4, kode kawasan, jenis rencana Pola Ruang, wilayah administrasi kota, wilayah administrasi kecamatan, ketentuan khusus, dan luas area.
(4) Tabel Atribut Peta penetapan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit menerangkan nama objek, wilayah administrasi kota, sudut kepentingan, dan sumber data.
(1) Tabel Atribut Peta RDTR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, meliputi:
a. Tabel Atribut Peta rencana Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota; dan
b. Tabel Atribut Peta rencana Pola Ruang RDTR Kabupaten/Kota.
(2) Tabel Atribut Peta rencana Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit menerangkan informasi nama objek, orde 1, orde 2, jenis rencana Struktur Ruang, status jaringan, dan sumber data.
(3) Tabel Atribut Peta rencana Pola Ruang RDTR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit menerangkan informasi nama objek, nama Zona, kode Zona, nama Sub-Zona, kode Sub-Zona, Jenis Rencana Pola Ruang, kode WP, kode SWP, kode blok, kode sub-blok, wilayah administrasi kabupaten/kota, wilayah administrasi kecamatan, wilayah administrasi kelurahan/desa, ketentuan khusus, teknik pengaturan zonasi, dan luas area.
Format Tabel Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Orde sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 9 ayat (2), serta Zona dan Sub-Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) merupakan klasifikasi turunan unsur.
(2) Klasifikasi turunan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Bentuk geometri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. titik representasi grafis atau geometri dari rencana Struktur Ruang pada RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta RDTR Kabupaten/Kota;
b. garis representasi grafis atau geometri dari rencana Struktur Ruang pada RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta RDTR Kabupaten/Kota; dan
c. poligon representasi grafis atau geometri dari:
1) rencana Pola Ruang dan penetapan Kawasan Strategis pada RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota; dan 2) rencana Pola Ruang pada RDTR Kabupaten/Kota.
(2) Bentuk geometri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.