PENENTUAN STRUKTUR DATA UNTUK KELAS FITUR
Penentuan struktur data untuk Kelas Fitur, meliputi:
a. Tabel Atribut;
b. bentuk geometri; dan
c. pengaturan domain.
Format Tabel Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi:
a. Tabel Atribut Peta RTRW Provinsi;
b. Tabel Atribut Peta RTRW Kabupaten;
c. Tabel Atribut Peta RTRW Kota; dan
d. Tabel Atribut Peta RDTR Kabupaten/Kota.
(1) Tabel Atribut RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi:
a. Tabel Atribut Peta rencana Struktur Ruang provinsi;
b. Tabel Atribut Peta rencana Pola Ruang provinsi; dan
c. Tabel Atribut Peta penetapan Kawasan Strategis Provinsi.
(2) Tabel Atribut Peta rencana Struktur Ruang provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a menerangkan nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, jenis rencana Struktur Ruang, status jaringan, dan sumber data.
(3) Tabel Atribut Peta rencana Pola Ruang provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b menerangkan nama objek, orde 1, kode kawasan, jenis rencana Pola Ruang, wilayah administrasi provinsi, wilayah administrasi kabupaten/kota, ketentuan khusus, dan luas area.
(4) Tabel Atribut Peta penetapan Kawasan Strategis Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c menerangkan nama objek, wilayah administrasi provinsi, sudut kepentingan, dan sumber data.
(1) Tabel Atribut Peta RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. Tabel Atribut Peta rencana Struktur Ruang kabupaten;
b. Tabel Atribut Peta rencana Pola Ruang kabupaten;
dan
c. Tabel Atribut Peta penetapan Kawasan Strategis Kabupaten.
(2) Tabel Atribut Peta rencana Struktur Ruang kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a
menerangkan nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, orde 4, jenis rencana struktur ruang, status jaringan, dan sumber data.
(3) Tabel Atribut Peta rencana Pola Ruang kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b menerangkan nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, orde 4, kode kawasan, jenis rencana Pola Ruang, wilayah administrasi kabupaten, wilayah administrasi kecamatan, ketentuan khusus, dan luas area.
(4) Tabel Atribut Peta penetapan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menerangkan nama objek, wilayah administrasi kabupaten, sudut kepentingan, dan sumber data.
(1) Tabel Atribut Peta RTRW Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, meliputi:
a. Tabel Atribut Peta rencana Struktur Ruang kota;
b. Tabel Atribut Peta rencana Pola Ruang kota; dan
c. Tabel Atribut Peta penetapan Kawasan Strategis Kota.
(2) Tabel Atribut Peta rencana Struktur Ruang kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a menerangkan nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, orde 4, jenis rencana struktur ruang, status jaringan, dan sumber data.
(3) Tabel Atribut Peta rencana Pola Ruang kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menerangkan nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, orde 4, kode kawasan, jenis rencana Pola Ruang, wilayah administrasi kota, wilayah administrasi kecamatan, ketentuan khusus, dan luas area.
(4) Tabel Atribut Peta penetapan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c menerangkan nama objek, wilayah administrasi kota, sudut kepentingan, dan sumber data.
Format Tabel Atribut Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tabel Atribut Peta RDTR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi:
a. Tabel Atribut Peta rencana Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota;
b. Tabel Atribut Peta rencana Pola Ruang RDTR Kabupaten/Kota; dan
c. Tabel Atribut Peta penetapan Sub-BWP yang Diprioritaskan Penanganannya pada RDTR Kabupaten/Kota.
(2) Tabel Atribut Peta rencana Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menerangkan informasi nama objek, orde 1, orde 2, jenis rencana Struktur Ruang, status jaringan, dan sumber data.
(3) Tabel Atribut Peta rencana Pola Ruang RDTR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menerangkan informasi nama objek, nama Zona, kode Zona, nama Sub-Zona, kode Sub-Zona, kode BWP, kode Sub-BWP, kode blok, kode sub-blok, wilayah administrasi kabupaten/kota, wilayah administrasi kecamatan, wilayah administrasi kelurahan/desa, ketentuan khusus, teknik pengaturan zonasi, dan luas area.
(4) Tabel Atribut Peta penetapan Sub-BWP yang Diprioritaskan Penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menerangkan informasi nama objek, kode BWP, kode Sub-BWP, kode blok, kode sub- blok, wilayah administrasi kabupaten/kota, tema penanganan, dan sumber data.
(5) Format Tabel Atribut Peta RDTR Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Bentuk geometri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi:
a. titik representasi grafis atau geometri dari rencana Struktur Ruang pada RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta RDTR Kabupaten/Kota;
b. garis representasi grafis atau geometri dari rencana Struktur Ruang pada RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta RDTR Kabupaten/Kota; dan
c. poligon representasi grafis atau geometri dari:
1) rencana Pola Ruang dan penetapan Kawasan Strategis pada RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota; serta 2) rencana Pola Ruang dan penetapan Sub-BWP yang Diprioritaskan Penanganannya pada RDTR Kabupaten/Kota.
(2) Bentuk geometri Peta RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, RTRW Kota, RDTR Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengaturan domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilakukan untuk:
a. penyeragaman informasi Tabel Atribut dan klasifikasi unsur;
b. pengurangan kesalahan penulisan dalam pengisian Tabel Atribut; dan
c. penyeragaman unsur pada komponen RTR yang bersifat standar dan konsisten.
(2) Contoh pengaturan domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.