Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a dilaksanakan dengan tahapan: a. mengisi formulir permohonan Lisensi; b. mengunggah salinan dokumen persyaratan; dan c. membuat pernyataan tanggung jawab mutlak terkait kebenaran dari seluruh dokumen persyaratan yang disampaikan dalam proses pendaftaran. (2) dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah dan kota paling rendah jenjang ahli madya yang masih berlaku; b. kartu anggota aktif dari Asosiasi Profesi; c. daftar riwayat hidup; dan d. pasfoto terbaru. (3) Sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi bidang perencanaan wilayah dan kota yang telah mendapatkan lisensi dari badan nasional sertifikasi profesi. (4) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan Menteri dan badan nasional sertifikasi profesi dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah dan kota. (5) Dalam hal Perencana Tata Ruang merupakan pensiunan PNS atau sudah tidak terikat perjanjian kerja sebagai PPPK, selain salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persyaratan pendaftaran juga disertai dengan salinan dokumen tambahan berupa: a. surat keputusan pensiun atau pemberhentian dengan hormat, untuk pensiunan PNS; atau b. surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PPPK atau serupa dengan itu, untuk PPPK yang sudah tidak terikat perjanjian kerja. (6) Dalam hal Perencana Tata Ruang merupakan warga negara asing, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d diganti dengan salinan dokumen berupa: a. sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah dan kota menurut hukum negaranya yang masih berlaku yang diterbitkan lembaga/badan sertifikasi resmi yang diakui negara asal/negara lain dan telah diverifikasi oleh Asosiasi Profesi; b. paspor/kartu izin tinggal terbatas/kartu izin tinggal tetap yang masih berlaku; dan c. surat izin kerja tenaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Format permohonan Lisensi nonelektronik, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan daftar riwayat hidup tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction