Correct Article 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang
Current Text
(1) Kantor jasa Perencana Tata Ruang Berlisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan suatu badan usaha sebagai wadah bagi Perencana Tata Ruang Berlisensi dalam melaksanakan praktik keprofesian.
(2) Kantor jasa Perencana Tata Ruang Berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. badan usaha berbadan hukum; atau
b. badan usaha tidak berbadan hukum.
(3) Kantor jasa Perencana Tata Ruang Berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didirikan oleh paling sedikit 1 (satu) orang Perencana Tata Ruang Berlisensi.
(4) Pembentukan kantor jasa Perencana Tata Ruang Berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
