Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lingkup layanan praktik keprofesian Perencana Tata Ruang Berlisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi pemberian jasa konsultasi untuk: a. kegiatan perencanaan tata ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; b. kegiatan perancangan kawasan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pihak di luar pemerintah; c. kegiatan pemanfaatan ruang yang dilaksanakan dan dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pihak di luar pemerintah yang memerlukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; d. kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; dan/atau e. kegiatan pengawasan penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. (2) Peran Perencana Tata Ruang Berlisensi dalam memberikan layanan praktik keprofesian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perekayasa teknis; b. fasilitator; c. penasihat kebijakan; d. evaluator; e. mediator; f. pendampingan teknis; dan/atau g. peran lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan praktik keprofesian. (3) Praktik keprofesian Perencana Tata Ruang Berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Perencana Tata Ruang Berlisensi dan/atau kantor jasa Perencana Tata Ruang Berlisensi. 4. Ketentuan huruf e Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction