Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 2. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang. 3. Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang yang selanjutnya disebut Lisensi adalah bukti pengakuan tertulis yang diterbitkan oleh Menteri dan berlaku dalam jangka waktu tertentu. 4. Sistem Informasi Lisensi adalah sistem informasi Perencana Tata Ruang Berlisensi yang dilakukan secara elektronik. 5. Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang yang selanjutnya disebut Perencana Tata Ruang adalah orang yang memiliki kompetensi perencana tata ruang. 6. Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang Berlisensi yang selanjutnya disebut Perencana Tata Ruang Berlisensi adalah Perencana Tata Ruang yang melaksanakan praktik keprofesian setelah mendapatkan Lisensi dari Menteri. 7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 11. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 12. Asosiasi Profesi adalah Ikatan Ahli Perencanaan INDONESIA (IAP) atau asosiasi profesi perencanaan wilayah dan kota yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Hari adalah hari kerja. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction