Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN PERKOTAAN TUBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati Tuban wajib MENETAPKAN Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Bupati dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Peraturan Bupati Tuban tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan substansi Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, dan Lampiran XX Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengundangan Peraturan Bupati Tuban tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban dalam berita daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban. (4) Dalam hal Peraturan Bupati Tuban tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. (5) Dalam hal Peraturan Bupati Tuban tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan oleh Bupati Tuban dan/atau tidak diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban sampai batas waktu yang ditetapkan, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. (6) Bupati Tuban melakukan peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merekomendasikan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban perlu direvisi, Bupati Tuban melakukan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Bupati Tuban tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah diundangkan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction