Article I
Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1085) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 13 Tahun 2020
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.