Article 1
(1) Uraian tugas jabatan struktural digunakan untuk penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan
kepegawaian di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(2) Uraian tugas jabatan struktural ditetapkan berdasarkan hasil analisis jabatan dan penataan pegawai di lingkungan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(3) Uraian tugas jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.