Correct Article 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pencatatan dan penghapusan blokir dan sita atau adanya sengketa dan perkara mengenai hak atas tanah.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman, standarisasi dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pencatatan dan penghapusan catatan blokir
dan sita atau adanya sengketa dan perkara mengenai hak atas tanah.
Your Correction
