Correct Article 1
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN KERTAJATI-KADIPATEN DAN SEKITARNYA
Current Text
(1) Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Muatan Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Peta Wilayah Perencanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Perencanaan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Energi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Air Minum sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Persampahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Drainase sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
m. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Prasarana Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
n. Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
o. Tabel Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
p. Tabel Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan (Tabel ITBX) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
q. Tabel Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
r. Tabel Ketentuan Tata Bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
s. Tabel Prasarana dan Sarana Minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
t. Tabel Ketentuan Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
u. Peta Ketentuan Khusus terdiri atas:
1. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan;
2. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
3. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Rawan Bencana;
4. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Berorientasi Transit;
5. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Tempat Evakuasi Bencana; dan
6. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Sempadan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan Kawasan Perkotaan Kertajati- Kadipaten dan Sekitarnya.
Your Correction
