Article 1
Melakukan pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi 2 (dua) yaitu:
a. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; dan
b. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II.
PERMEN Nomor 12 Tahun 2022
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.