Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.
2. Tanah Negara atau Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan Tanah Wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
3. Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan Tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan Tanah, ketersediaan Tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.
4. Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.
5. Pemanfaatan Tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya.
6. Penguasaan Tanah adalah hubungan hukum antara orang per orang, kelompok orang, atau badan hukum dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
7. Tanah Timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan/atau pulau timbul, serta penguasaan tanahnya dikuasai Negara.
8. Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan Penggunaan Tanah.
9. Ketersediaan Tanah adalah perimbangan antara penggunaan dan Pemanfaatan Tanah serta Penguasaan Tanah pada fungsi kawasan yang memberikan gambaran tentang peluang dan kendala kegiatan pembangunan oleh pemerintah dan Masyarakat.
10. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah.
11. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang.
12. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
13. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
14. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
15. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.
16. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang selain RDTR.
17. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
18. Peta adalah gambaran dari sebagian/seluruh muka bumi yang diproyeksi di bidang datar dan dalam suatu media kertas atau digital yang memenuhi kaidah kartografi.
19. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
20. Badan Hukum adalah Badan Hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
21. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
22. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
23. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
24. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
25. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
26. Komputerisasi Kegiatan Pertanahan yang selanjutnya disingkat KKP adalah aplikasi utama dalam menunjang pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kementerian berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dibangun dan dikembangkan mengacu kepada alur, persyaratan, waktu, biaya, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
29. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
30. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
31. Hari adalah hari kerja.
(1) Berdasarkan risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dan Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
(2) Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan kesesuaian rencana kegiatan terhadap seluruh atau sebagian Tanah yang akan digunakan ditinjau berdasarkan aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta kemampuan tanah;
b. ketentuan dan syarat dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi seluruh atau sebagian Tanah yang dimohon;
c. indikasi keberadaan sengketa, konflik dan/atau perkara pertanahan pada seluruh atau sebagian Tanah yang akan digunakan;
d. kemampuan tanah dalam mendukung kegiatan yang direncanakan;
e. ketentuan sebagai dasar perolehan Tanah dan peralihan Hak Atas Tanah;
f. pengakuan terhadap Hak Atas Tanah dan hak keperdataan lainnya dari Masyarakat; dan
g. penegasan bahwa Pertimbangan Teknis Pertanahan bukan merupakan alas Hak Atas Tanah ataupun izin membuka Tanah.
(3) Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan.
(4) Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas pemohon atau NIB bagi Pelaku Usaha;
b. nomor dan tanggal Pertimbangan Teknis Pertanahan;
c. letak dan luas bidang Tanah yang dimohon;
d. luas yang sesuai, tidak sesuai atau sesuai bersyarat;
e. Penggunaan Tanah saat ini;
f. rencana kegiatan atau KBLI bagi Pelaku Usaha;
g. ketentuan dan syarat Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah; dan
h. arahan fungsi kawasan sesuai peraturan daerah
tentang RTR.
(5) Pertimbangan Teknis Pertanahan diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(6) Dalam hal terjadi keadaan darurat dan/atau terjadi keadaan kahar yang menyebabkan Pertimbangan Teknis Pertanahan belum terselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka kepala Kantor Pertanahan segera menyampaikan pemberitahuan keadaan darurat dan/atau keadaan kahar sebelum jangka waktu berakhir kepada pemohon dengan tembusan kepada kepala Kantor Wilayah dan/atau Menteri.
(7) Dalam hal Pertimbangan Teknis Pertanahan diselenggarakan untuk kepentingan penerbitan KKPR, tembusan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Menteri/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya.
(8) Penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
(9) Format Pertimbangan Teknis Pertanahan dan lampiran Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.