Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konsolidasi Tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
2. Konsolidasi Tanah Pertanian adalah Konsolidasi Tanah yang dilakukan pada tanah-tanah pertanian yang berada di kawasan perdesaan.
3. Konsolidasi Tanah Non-Pertanian adalah Konsolidasi Tanah yang dilakukan pada tanah non-pertanian, termasuk penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di kawasan perkotaan dan semi perkotaan.
4. Konsolidasi Tanah Vertikal adalah Konsolidasi Tanah yang diselenggarakan untuk pengembangan kawasan dan bangunan yang berorientasi vertikal.
5. Konsolidasi Tanah Swadaya adalah Konsolidasi Tanah yang merupakan prakarsa masyarakat atau pemangku kepentingan lain di luar Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang belum masuk dalam rencana kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
6. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memenuhi standar tertentu untuk terciptanya kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam.
7. Sarana adalah fasilitas yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
8. Utilitas adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan permukiman.
9. Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek pengadaan tanah.
10. Pemegang Hak adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau Hak Pengelolaan, atau nadzir dalam hal tanah wakaf, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
11. Penggarap Tanah Negara adalah perseorangan yang menguasai, mengerjakan, mengusahakan dan/atau memanfaatkan Tanah Negara.
12. Peserta Konsolidasi Tanah yang selanjutnya disebut peserta adalah pemegang hak atau penggarap tanah pada lokasi kegiatan Konsolidasi Tanah yang menyatakan persetujuannya untuk ikut dalam kegiatan Konsolidasi Tanah.
13. Perhimpunan Peserta/Penghuni adalah perkumpulan yang dibentuk oleh peserta Konsolidasi Tanah (Vertikal) untuk keperluan koordinasi, menampung aspirasi dan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah serta pengelolaan Tanah Usaha Bersama, termasuk didalamnya mewakili peserta untuk melakukan perbuatan hukum yang diperlukan.
14. Tanah untuk Pembangunan yang selanjutnya disebut TP adalah bagian dari tanah peserta yang diserahkan atau disediakan bagi pembangunan prasarana, sarana dan utilitas serta Tanah Usaha Bersama sesuai kesepakatan.
15. Tanah Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat TUB adalah tanah milik bersama peserta yang dapat diusahakan, dikerjasamakan atau dialihkan dengan pihak ketiga untuk kepentingan bersama.
16. Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan/atau tidak merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, barang milik negara/daerah/desa atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
17. Hak atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
18. Perencanaan Konsolidasi Tanah adalah proses pemilihan lokasi untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai lokasi yang memenuhi kriteria Konsolidasi Tanah.
19. Desain Konsolidasi Tanah adalah tatanan bentuk, luas, letak bidang, status kepemilikan bidang tanah dan rencana Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas hasil penataan yang disepakati bersama oleh peserta Konsolidasi Tanah.
20. Penerapan Desain Konsolidasi Tanah adalah penerapan titik-titik batas bidang tanah yang ada di peta Rancangan Konsolidasi Tanah ke lokasi Konsolidasi Tanah (Staking Out).
21. Pelaku Pembangunan adalah Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan atau swadaya masyarakat.
22. Persyaratan Teknis adalah persyaratan mengenai struktur bangunan, keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan lain-lain yang berhubungan dengan rancang bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan, yang diatur dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan serta disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan.
23. Akta Pemisahan adalah tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung Nilai Perbandingan Proporsional.
24. Nilai Perbandingan Proporsional adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara satuan rumah susun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, dihitung berdasarkan nilai satuan rumah susun yang bersangkutan terhadap nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan untuk pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.
25. Pertelaan adalah pernyataan dalam bentuk gambar dan uraian yang menunjukkan batas yang jelas dari satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta uraian Nilai Perbandingan Proporsional.
26. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
29. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Provinsi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
30. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah.
31. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
32. Sertipikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
33. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung sarusun yang selanjutnya disebut SKBG sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
(1) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) ditetapkan oleh:
a. Bupati/Walikota untuk Konsolidasi Tanah skala kecil; dan
b. Gubernur untuk Konsolidasi Tanah skala besar.
(2) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) untuk Konsolidasi Tanah skala besar ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis yang diambil alih oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Tim Koordinasi ditetapkan oleh Menteri.
(4) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah skala kecil paling sedikit terdiri atas:
a. Ketua
:
Bupati/Walikota;
b. Ketua Harian :
Kepala Kantor Pertanahan;
c. Sekretaris :
Kepala Seksi Penataan Pertanahan pada Kantor Pertanahan;
d. Anggota
:
1) Kepala Bidang Penataan Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
2) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau pejabat yang ditunjuk;
3) Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk;
4) Kepala Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau pejabat yang ditunjuk;
5) Kepala Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi Pertanian atau pejabat yang ditunjuk dalam hal Konsolidasi Tanah Pertanian;
6) Kepala Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi perumahan rakyat dan kawasan permukiman atau pejabat yang ditunjuk dalam hal Konsolidasi Tanah nonpertanian;
7) Perwakilan instansi terkait dan/atau pemangku kepentingan lain yang berkompeten sesuai kebutuhan penataan.
(5) Susunan Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) untuk Konsolidasi Tanah skala besar paling sedikit terdiri atas:
a. Ketua
:
Gubernur;
b. Ketua Harian :
Kepala Kantor Wilayah;
c. Sekretaris :
Kepala Bidang Penataan Pertanahan pada Kanwil;
d. Anggota
:
1) Bupati/Walikota;
2) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau pejabat yang ditunjuk;
3) Sekretariat Daerah atau pejabat yang ditunjuk;
4) Kepala Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau pejabat yang ditunjuk;
5) Kepala Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi Pertanian atau pejabat yang ditunjuk dalam hal Konsolidasi Tanah Pertanian;
6) Kepala Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi perumahan rakyat dan kawasan permukiman atau pejabat yang ditunjuk dalam hal Konsolidasi Tanah nonpertanian;
7) Kepala Kantor Pertanahan pada lokasi Konsolidasi Tanah.
(6) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah bertugas untuk:
a. mengoordinasikan kebijakan antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan konsolidasi tanah;
b. memberikan pertimbangan dalam penetapan lokasi Konsolidasi Tanah;
c. mengarahkan dan mengevaluasi penyusunan Desain Konsolidasi Tanah;
d. mengoordinasikan sumber pembiayaan dan bentuk kerja sama penyelenggaraan Konsolidasi Tanah;
e. melakukan sinkronisasi dan koordinasi rencana aksi pembangunan Konsolidasi Tanah dengan seluruh pemangku kepentingan;
f. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Konsolidasi Tanah;
g. melakukan penanganan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah;
h. mengevaluasi dan MENETAPKAN kebijakan peremajaan/pembangunan kembali kawasan dalam hal Konsolidasi Tanah Vertikal; dan
i. melaksanakan tugas lain yang dibutuhkan.
(7) Keanggotaan Tim Koordinasi dapat dilengkapi unsur akademisi, praktisi, kelompok masyarakat, dan unsur pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah.
(8) Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Provinsi DKI Jakarta dikategorikan dalam Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis.
(9) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis, susunan Tim Koordinasi dapat disesuaikan dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
(10) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah yang diselenggarakan oleh pemangku kepentingan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), susunan Tim Koordinasi dapat disesuaikan dengan tetap melibatkan unsur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan pemangku kepentingan lainnya.
(11) Format Keputusan Pembentukan Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(5) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kantor Pertanahan untuk Konsolidasi Tanah skala kecil ditetapkan; dan
b. Kepala Kantor Wilayah untuk Konsolidasi Tanah skala besar ditetapkan.
(2) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis paling sedikit terdiri atas:
a. Ketua :
Kepala Kantor Wilayah;
b. Sekretaris :
Kepala Bidang Penataan Pertanahan;
c. Anggota :
1) Perwakilan instansi terkait dan atau pemangku kepentingan lain yang berkompeten sesuai kebutuhan penataan;
2) Kepala Seksi Penataan Pertanahan;
3) Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
4) Kepala Seksi Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk;
5) Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
6) Kepala Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah;
7) Camat;
8) Lurah/Kepala Desa setempat;
9) Perwakilan peserta Konsolidasi Tanah sebanyak 3 (tiga) orang.
(3) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah skala kecil paling sedikit terdiri atas:
a. Ketua :
Kepala Kantor Pertanahan;
b. Sekretaris :
Kepala Seksi Penataan Pertanahan;
c. Anggota :
1) Perwakilan instansi terkait dan atau pemangku kepentingan lain yang berkompeten sesuai kebutuhan penataan;
2) Kepala Seksi Landreform dan Konsolidasi Tanah;
3) Kepala Subbagian Tata Usaha atau pejabat yang ditunjuk;
4) Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
5) Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
6) Kepala Seksi Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk;
7) Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
8) Kepala Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah;
9) Camat;
10) Lurah/Kepala Desa setempat;
11) Perwakilan peserta Konsolidasi Tanah sebanyak 3 (tiga) orang.
(4) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah bertugas untuk:
a. menyusun kajian tata ruang dan kebijakan sektor;
b. melaksanakan analisis pemetaan sosial dan potensi kawasan;
c. menyusun sket desain awal (visioning) Konsolidasi Tanah;
d. membangun kesepakatan Peserta Konsolidasi Tanah;
e. memverifikasi dan/atau menyampaikan usulan penetapan lokasi Konsolidasi Tanah kepada Bupati/Walikota/Gubernur/Menteri;
f. melaksanakan pengumpulan Data Fisik, Yuridis dan Penilaian Objek Konsolidasi Tanah;
g. menyusun Desain dan Rencana Aksi Konsolidasi Tanah;
h. memproses pelepasan Hak Atas Tanah dan menyiapkan usulan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah;
i. menerapkan Desain Konsolidasi Tanah (staking out);
dan
j. memproses penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah dan melaksanakan penyerahan hasil Konsolidasi Tanah; dan
k. melaksanakan tugas lain yang dibutuhkan.
(5) Dalam hal pelaksanaan Konsolidasi Tanah Swadaya maupun Konsolidasi Tanah Sederhana, tugas Tim Perencana/Pelaksana hanya mencakup ayat (5) huruf e, huruf f, huruf h, huruf i dan huruf j.
(6) Dalam hal pelaksanaan Konsolidasi Tanah Swadaya maupun Konsolidasi Tanah Sederhana, sebelum menyampaikan usulan penetapan lokasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e, Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah melakukan verifikasi terhadap dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah.
(7) Keanggotaan Tim Perencana/Pelaksana dapat dilengkapi unsur akademisi, praktisi, kelompok masyarakat, dan unsur pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah.
(8) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah yang bersifat strategis dan/atau berskala nasional maka susunan tim Perencana/Pelaksana dapat disesuaikan dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(9) Format Keputusan Pembentukan Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.