Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis dalam rangka PTSL yang telah selesai dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap sah. (2) Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis yang sedang dilaksanakan, mengacu pada ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Your Correction