Correct Article 41
PERMEN Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Current Text
Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah yang masuk ke dalam program atau kegiatan PTSL wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
