Correct Article 40
PERMEN Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan anggaran khusus pelaksanaan PTSL belum dialokasikan dalam APBN/APBD maka PTSL diselenggarakan dengan menggunakan anggaran Program Nasional Agraria/Program Daerah Agraria (PRONA/PRODA), Program Lintas Sektor, program Dana Desa, dan kegiatan massal lainnya seperti CSR dan dana Sertipikat Massal Swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6).
(2) Penyelenggaraan PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui 2 (dua) pendekatan, yaitu:
a. Sistematis lengkap:
1. Desa/kelurahan PTSL dengan cara memilih beberapa desa/kelurahan yang jumlah bidang tanah yang belum terdaftarnya tinggal sedikit dan/atau yang dapat dibiayai dengan anggaran yang ada; atau
2. Kota/kabupaten PTSL bagi kota/kabupaten yang jumlah bidang tanah yang belum terdaftarnya kurang dari 10.000 bidang tanah dan/atau sejumlah bidang tanah tertentu yang dapat dibiayai dengan anggaran yang ada; dan
b. Sporadis berkelompok menuju sistematis lengkap secara bertahap desa demi desa dan kelurahan demi kelurahan dalam kecamatan-kecamatan pada setiap kota/kabupaten.
Your Correction
