Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan anggaran khusus pelaksanaan PTSL belum dialokasikan dalam APBN/APBD maka PTSL diselenggarakan dengan menggunakan anggaran Program Nasional Agraria/Program Daerah Agraria (PRONA/PRODA), Program Lintas Sektor, program Dana Desa, dan kegiatan massal lainnya seperti CSR dan dana Sertipikat Massal Swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6). (2) Penyelenggaraan PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui 2 (dua) pendekatan, yaitu: a. Sistematis lengkap: 1. Desa/kelurahan PTSL dengan cara memilih beberapa desa/kelurahan yang jumlah bidang tanah yang belum terdaftarnya tinggal sedikit dan/atau yang dapat dibiayai dengan anggaran yang ada; atau 2. Kota/kabupaten PTSL bagi kota/kabupaten yang jumlah bidang tanah yang belum terdaftarnya kurang dari 10.000 bidang tanah dan/atau sejumlah bidang tanah tertentu yang dapat dibiayai dengan anggaran yang ada; dan b. Sporadis berkelompok menuju sistematis lengkap secara bertahap desa demi desa dan kelurahan demi kelurahan dalam kecamatan-kecamatan pada setiap kota/kabupaten.
Your Correction