TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Tata cara penyusunan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota meliputi:
a. proses penyusunan;
b. pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan; dan
c. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW provinsi, kabupaten, dan kota oleh Pemangku Kepentingan sesuai wilayahnya.
(1) Proses penyusunan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (a) meliputi tahapan:
a. persiapan;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. pengolahan data dan analisis;
d. perumusan konsepsi; dan
e. penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RTRW provinsi, kabupaten, dan kota.
(2) Proses penyusunan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Proses penyusunan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan Pemangku Kepentingan melalui konsultasi publik.
(4) Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Penyediaan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota yang telah ditetapkan dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimaksudkan agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota.
(1) Proses persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
b. penetapan metodologi yang digunakan.
(2) Penyusunan kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. pembentukan tim penyusun; dan
b. penyusunan rencana kerja.
(3) Penetapan metodologi yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. kajian awal data sekunder;
b. persiapan teknis pelaksanaan; dan
c. pemberitaan kepada publik.
(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. data wilayah administrasi;
b. data dan informasi kependudukan;
c. data dan informasi bidang pertanahan;
d. data dan informasi kebencanaan; dan
e. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
(2) Untuk penyusunan RTRW provinsi, pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan juga data dan informasi kelautan.
(3) Data dan informasi kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari materi teknis Perairan Pesisir yang disusun oleh perangkat daerah yang membidangi urusan kelautan.
(4) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan peta rupabumi INDONESIA dan/atau peta dasar lainnya.
(5) Peta rupabumi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(6) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan peta dasar yang telah mendapat rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
(8) Dalam hal rekomendasi belum diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka peta dasar yang diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota dianggap telah disetujui.
Pengolahan data dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi:
a. potensi dan permasalahan regional dan global;
b. kebijakan spasial dan sektoral, termasuk kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis;
c. kedudukan dan peran daerah provinsi, daerah kabupaten atau kota dalam wilayah yang lebih luas;
d. fisik wilayah;
e. sosial kependudukan;
f. ekonomi wilayah;
g. transportasi;
h. sarana dan prasarana;
i. penguasaan tanah termasuk penatagunaan tanah;
j. sistem pusat permukiman untuk wilayah daerah provinsi atau kabupaten dan bentuk serta struktur kota untuk wilayah daerah kota;
k. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
l. pengurangan risiko bencana;
m. kemampuan keuangan pembangunan daerah;
n. penatagunaan sumber daya air; dan
o. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi.
Perumusan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi:
a. alternatif konsep rencana;
b. pemilihan konsep rencana; dan
c. perumusan rencana terpilih menjadi muatan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota.
Penyusunan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e meliputi:
a. penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang RTRW provinsi, kabupaten, dan kota;
dan
b. penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RTRW provinsi, kabupaten, dan kota.
(1) Muatan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. kawasan strategis;
e. arahan pemanfaatan ruang; dan
f. pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Muatan dalam RTRW kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan muatan terkait rencana penyediaan dan pemanfaatan:
a. ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya;
b. ruang terbuka hijau privat;
c. ruang terbuka nonhijau;
d. prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal; dan
e. ruang evakuasi bencana.
(3) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dihitung dengan ketentuan dalam RTRW kota berdasarkan luas wilayah kota.
(4) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan
b. ruang terbuka hijau privat paling sedikit 10% (sepuluh persen).
(1) Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan terjemahan dari visi dan misi pengembangan wilayah provinsi, kabupaten, dan kota yang dapat dicapai dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b meliputi:
a. rencana sistem perkotaan untuk wilayah provinsi
atau kabupaten dan sistem pusat pelayanan untuk wilayah kota; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana wilayah provinsi, kabupaten, dan kota.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c meliputi:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budi daya.
(4) Kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d memuat nilai strategis kawasan, delineasi, dan tujuan serta arah pengembangan kawasan.
(5) Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e merupakan arahan pembangunan atau pengembangan wilayah provinsi, kabupaten, dan kota untuk mewujudkan struktur dan pola ruang, yang meliputi:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
b. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan.
(6) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f meliputi:
a. indikasi arahan zonasi dalam RTRW provinsi atau ketentuan umum zonasi dalam RTRW kabupaten/kota;
b. arahan insentif dan disinsentif dalam RTRW provinsi atau ketentuan insentif dan disinsentif dalam RTRW kabupaten/kota;
c. arahan sanksi; dan
d. penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang yang memuat penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan penilaian perwujudan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota.
(1) Kajian lingkungan hidup strategis dilaksanakan secara terintegrasi dalam rangkaian penyusunan RTRW
provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
(2) Kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen kajian lingkungan hidup strategis.
(3) Kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk RTRW provinsi mencakup perencanaan wilayah darat dan perairan pesisir.
(4) Dokumen kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk RTRW provinsi divalidasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(5) Dokumen kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk RTRW kabupaten/kota divalidasi oleh perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup.
(6) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
(7) Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis belum diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota dianggap telah disetujui.
(1) RTRW provinsi dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000.
(2) RTRW kabupaten dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000.
(3) RTRW kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000.
Dalam hal diperlukan pengaturan lebih rinci untuk kepentingan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, peta RTRW Provinsi dapat ditambahkan peta pengaturan wilayah perairan pesisir dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000.
(1) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan muatan RTRW Provinsi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan muatan RTRW Kabupaten tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan muatan RTRW Kota tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.