Article 1
Membentuk Kantor Pertanahan sebagai berikut:
a. Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan;
b. Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat; dan
c. Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah.
PERMEN Nomor 11 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.