Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
3. Kabupaten adalah Kabupaten Banyumas.
4. Bupati adalah Bupati Banyumas.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Kecamatan adalah bagian Wilayah dari daerah Kabupaten yang dipimpin oleh camat.
7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
9. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
10. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
11. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
12. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
13. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
14. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten.
15. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
16. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
17. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
18. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
19. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
21. Kawasan Strategis Kabupaten adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
22. Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
23. Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
24. Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
25. Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang meliputi satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
26. Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
27. Kawasan Perdesaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
28. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
29. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjunya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
30. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjunya disingkat PKL adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
31. Pusat Pelayanan Kawasan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan.
32. Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antardesa.
33. Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
34. Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan PKL, antar-PKW, atau antara PKW dengan PKL.
35. Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan Kawasan sekunder kedua dengan Kawasan sekunder kedua atau Kawasan sekunder kedua dengan Kawasan sekunder ketiga.
36. Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, PKW dengan pusat kegiatan lingkungan, antar-PKL, atau PKL dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
37. Jalan Lokal Sekunder adalah jalan yang menghubungkan Kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, Kawasan sekunder kedua dengan perumahan, Kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai perumahan.
38. Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam Kawasan Perdesaan dan jalan di dalam lingkungan Kawasan Perdesaan.
39. Jalan Lingkungan Sekunder adalah jalan yang menghubungkan antarpersil dalam Kawasan Perkotaan.
40. Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
41. Terminal Penumpang Tipe A adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), angkutan lintas batas antarnegara, angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), serta angkutan perdesaan (ADES).
42. Terminal Penumpang Tipe B adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), serta angkutan perdesaan (ADES).
43. Terminal Penumpang Tipe C adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan kota (AK) dan angkutan perdesaan (ADES).
44. Terminal Barang adalah tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang.
45. Jembatan Timbang adalah alat dan tempat yang digunakan untuk pengawasan dan pengamanan jalan dengan Menimbang muatan kendaraan angkutan.
46. Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah jalur kereta api antarkota yang melintasi wilayah Kabupaten untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.
47. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus adalah jalur kereta api yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
48. Stasiun Penumpang adalah stasiun kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.
49. Stasiun Barang adalah stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang.
50. Stasiun Operasi adalah stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta api.
51. Pelabuhan Sungai dan Danau Utama adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai atau danau yang terletak di sungai atau danau yang bersifat utama.
52. Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai atau danau yang terletak di sungai atau danau yang bersifat pengumpul.
53. Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan adalah jaringan yang menyalurkan seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi, di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah dari fasilitas produksi-tempat penyimpanan, termasuk jaringan pipa/kabel bawah laut.
54. Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjunya disingkat PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga air.
55. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjunya disingkat PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga panas bumi.
56. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang selanjunya disingkat PLTMH adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tekanan mikro hidro.
57. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjunya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt.
58. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjunya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 (tiga puluh lima) kilovolt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt.
59. Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjunya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 (tiga puluh lima) kilovolt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
60. Gardu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
61. Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
62. Jaringan Bergerak Terestrial adalah jaringan yang melayani pelanggan bergerak tertentu meliputi antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
63. Jaringan Bergerak Seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
64. Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
65. Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
66. Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
67. Bangunan Pengendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
68. Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
69. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah sistem jaringan air untuk konsumsi rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
70. Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan/atau penyedia air baku.
71. Unit Produksi adalah infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi.
72. Unit Distribusi adalah sarana pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan.
73. Sumur Pompa adalah sarana berupa sumur yang bertujuan untuk mendapatkan air baku untuk air minum yang dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu.
74. Terminal Air adalah sarana pelayanan air minum yang digunakan secara komunal berupa bak penampung air yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau pondasi dan pengisian air dilakukan dengan sistem curah dari mobil tangki air atau kapal tangki air.
75. Bangunan Penangkap Mata Air adalah sarana yang dibangun untuk mengumpulkan air pada sumber mata air dan melindungi sumber mata air terhadap pencemaran.
76. Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah sistem jaringan air buangan yang berasal dari sisa kegiatan rumah tangga, proses produksi dan kegiatan lainnya yang tidak dimanfaatkan kembali melalui pipa pembuangan.
77. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disebut SPAL Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
78. Sistem Pengelolaan Air Limbah Nondomestik yang selanjutnya disebut SPAL Nondomestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah nondomestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah nondomestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
79. Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
80. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang selanjunya disingkat TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala Kawasan.
81. Tempat Penampungan Sementara yang selanjunya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
82. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjunya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
83. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjunya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
84. Jalur Evakuasi Bencana adalah jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
85. Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
86. Jaringan Drainase Primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
87. Jaringan Drainase Sekunder adalah jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke Jaringan Drainase Primer.
88. Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
89. Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
90. Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan hutan dengan faktor- faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar Kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
91. Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan hutan dengan faktor- faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar Kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
92. Kawasan Tanaman Pangan adalah Kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
93. Kawasan Perkebunan adalah Kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
94. Kawasan Peternakan adalah Kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari hulu sampai hilir.
95. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjunya disingkat KP2B adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
96. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
97. Kawasan Pariwisata adalah Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
98. Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan Perkotaan.
99. Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan Perdesaan.
100. Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, komando daerah militer, komando resor militer, komando rayon militer, dan sebagainya.
101. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjunya disingkat KKOP adalah Wilayah daratan dan/atau perairan serta Ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
102. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas persil/kaveling.
103. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/ kaveling.
104. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas persil/kaveling.
105. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
106. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
107. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
108. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
109. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
110. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang, termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
111. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
112. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
(1) Strategi Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan Lindung di Ruang darat dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi;
b. menata Kawasan Lindung dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim global;
c. mewujudkan Kawasan hutan dengan kecukupan luas Kawasan hutan dan penutup hutan;
d. mengembalikan dan meningkatkan fungsi Kawasan Lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budi daya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem;
e. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup;
f. mempertahankan dan melestarikan Kawasan Hutan Lindung;
g. mengendalikan secara ketat pemanfaatan sumber air baku; dan
h. melestarikan habitat dan ekosistem khusus pada Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya.
(2) Strategi pengurangan risiko bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b meliputi:
a. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk mengurangi risiko bencana;
b. mengarahkan Kawasan rawan bencana sebagai Kawasan Lindung;
c. mencegah kerusakan lingkungan melalui pemetaan risiko bencana;
dan
d. mengembangkan sistem peringatan dini, jalur, dan Ruang evakuasi bencana.
(3) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan Budi Daya sesuai fungsinya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. mengembangkan Kawasan Budi Daya melalui peningkatan nilai ekonomis Kawasan dan fungsi sosial;
c. mengembangkan sektor pertanian dan pengolahan hasil pertanian;
d. mengendalikan secara ketat pengelolaan lingkungan Kawasan peruntukan pertambangan;
e. mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri yang ramah lingkungan;
f. mengembangkan kegiatan industri yang berbasis hasil pertanian; dan
g. mengembangkan Kawasan peruntukan permukiman terpadu.
(4) Strategi perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis untuk pemanfaatan sumber daya alam secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan Pemanfaatan Ruang;
b. mengembangkan kegiatan budi daya unggulan di dalam Kawasan beserta infrastruktur secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian Kawasan;
c. mengembangkan kegiatan budi daya untuk menunjang aspek politik (pemerintahan), pertahanan dan keamanan, sosial, budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya lahan untuk meningkatkan kualitas permukiman;
e. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Budi Daya pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah dan/atau nasional;
f. menyediakan pemenuhan kebutuhan RTH pada Kawasan Perkotaan dengan minimal luasan 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan, meliputi 20% (dua puluh persen) RTH publik dan 10% (sepuluh persen) RTH privat;
g. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Budi Daya hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan untuk mewujudkan nilai tambah daerah dan/atau nasional;
h. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Peruntukan Industri untuk mewujudkan nilai tambah dan meningkatkan perekonomian daerah dan/atau nasional; dan
i. mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya lahan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
(5) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan Ruang bagi kegiatan budi daya yang dibolehkan dan dilarang berada di dalam Kawasan Lindung;
b. mengembangkan bangunan fisik di Kawasan rawan bencana tanah longsor dan gunung api dilakukan secara selektif berdasarkan kajian teknis untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana;
c. mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;
d. mengembangkan Kawasan tanah nonproduktif untuk kegiatan pembangunan nonpertanian guna mempertahankan lahan pangan berkelanjutan;
e. melakukan penataan perkembangan Kawasan terbangun di Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan dengan mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang secara vertikal dan tidak sporadis untuk mempertahankan tingkat pelayanan infrastruktur dan sarana Kawasan Perkotaan serta mempertahankan fungsi Kawasan Perdesaan di sekitarnya;
f. mengembangkan kegiatan budi daya yang dapat menciptakan keadilan, kesejahteraan, keharmonisan, dan keberlanjutan; dan
g. mengembangkan kegiatan budi daya yang dapat mempertahankan keberadaan Kawasan dari dampak bencana.
(6) Strategi meningkatkan akses dan peluang investasi Kawasan Budi Daya dalam rangka meningkatkan perekonomian Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf d meliputi:
a. mengembangkan dan meningkatkan peran dan fungsi Kawasan pertanian, pariwisata, perdagangan dan jasa, serta industri; dan
b. meningkatkan akses informasi, sarana dan prasarana penunjang investasi pada Kawasan pertanian, pariwisata, perdagangan dan jasa, serta industri.
(7) Strategi meningkatkan produktivitas sektor unggulan sesuai dengan daya dukung lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf e meliputi:
a. memelihara dan mempertahankan sarana produksi dalam mewujudkan ketahanan pangan melalui sistem agrobisnis;
b. mengembangkan diversifikasi produk untuk mendukung pengembangan sektor sekunder;
c. meningkatkan produktivitas sektor unggulan pertanian, serta perdagangan dan jasa dalam kerangka daya saing Kawasan; dan
d. mengembangkan Kawasan Agropolitan untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat.
(8) Strategi peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf f meliputi:
a. mendukung penetapan KSN dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar KSN untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan;
c. mengembangkan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya tidak terbangun di sekitar KSN yang mempunyai fungsi khusus Pertahanan dan Keamanan; dan
d. mendukung upaya untuk menjaga dan memelihara aset pertahanan dan keamanan.
(1) Strategi Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan Lindung di Ruang darat dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi;
b. menata Kawasan Lindung dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim global;
c. mewujudkan Kawasan hutan dengan kecukupan luas Kawasan hutan dan penutup hutan;
d. mengembalikan dan meningkatkan fungsi Kawasan Lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budi daya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem;
e. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup;
f. mempertahankan dan melestarikan Kawasan Hutan Lindung;
g. mengendalikan secara ketat pemanfaatan sumber air baku; dan
h. melestarikan habitat dan ekosistem khusus pada Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya.
(2) Strategi pengurangan risiko bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b meliputi:
a. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk mengurangi risiko bencana;
b. mengarahkan Kawasan rawan bencana sebagai Kawasan Lindung;
c. mencegah kerusakan lingkungan melalui pemetaan risiko bencana;
dan
d. mengembangkan sistem peringatan dini, jalur, dan Ruang evakuasi bencana.
(3) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan Budi Daya sesuai fungsinya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. mengembangkan Kawasan Budi Daya melalui peningkatan nilai ekonomis Kawasan dan fungsi sosial;
c. mengembangkan sektor pertanian dan pengolahan hasil pertanian;
d. mengendalikan secara ketat pengelolaan lingkungan Kawasan peruntukan pertambangan;
e. mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri yang ramah lingkungan;
f. mengembangkan kegiatan industri yang berbasis hasil pertanian; dan
g. mengembangkan Kawasan peruntukan permukiman terpadu.
(4) Strategi perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis untuk pemanfaatan sumber daya alam secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan Pemanfaatan Ruang;
b. mengembangkan kegiatan budi daya unggulan di dalam Kawasan beserta infrastruktur secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian Kawasan;
c. mengembangkan kegiatan budi daya untuk menunjang aspek politik (pemerintahan), pertahanan dan keamanan, sosial, budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya lahan untuk meningkatkan kualitas permukiman;
e. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Budi Daya pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah dan/atau nasional;
f. menyediakan pemenuhan kebutuhan RTH pada Kawasan Perkotaan dengan minimal luasan 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan, meliputi 20% (dua puluh persen) RTH publik dan 10% (sepuluh persen) RTH privat;
g. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Budi Daya hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan untuk mewujudkan nilai tambah daerah dan/atau nasional;
h. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Peruntukan Industri untuk mewujudkan nilai tambah dan meningkatkan perekonomian daerah dan/atau nasional; dan
i. mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya lahan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
(5) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan Ruang bagi kegiatan budi daya yang dibolehkan dan dilarang berada di dalam Kawasan Lindung;
b. mengembangkan bangunan fisik di Kawasan rawan bencana tanah longsor dan gunung api dilakukan secara selektif berdasarkan kajian teknis untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana;
c. mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;
d. mengembangkan Kawasan tanah nonproduktif untuk kegiatan pembangunan nonpertanian guna mempertahankan lahan pangan berkelanjutan;
e. melakukan penataan perkembangan Kawasan terbangun di Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan dengan mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang secara vertikal dan tidak sporadis untuk mempertahankan tingkat pelayanan infrastruktur dan sarana Kawasan Perkotaan serta mempertahankan fungsi Kawasan Perdesaan di sekitarnya;
f. mengembangkan kegiatan budi daya yang dapat menciptakan keadilan, kesejahteraan, keharmonisan, dan keberlanjutan; dan
g. mengembangkan kegiatan budi daya yang dapat mempertahankan keberadaan Kawasan dari dampak bencana.
(6) Strategi meningkatkan akses dan peluang investasi Kawasan Budi Daya dalam rangka meningkatkan perekonomian Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf d meliputi:
a. mengembangkan dan meningkatkan peran dan fungsi Kawasan pertanian, pariwisata, perdagangan dan jasa, serta industri; dan
b. meningkatkan akses informasi, sarana dan prasarana penunjang investasi pada Kawasan pertanian, pariwisata, perdagangan dan jasa, serta industri.
(7) Strategi meningkatkan produktivitas sektor unggulan sesuai dengan daya dukung lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf e meliputi:
a. memelihara dan mempertahankan sarana produksi dalam mewujudkan ketahanan pangan melalui sistem agrobisnis;
b. mengembangkan diversifikasi produk untuk mendukung pengembangan sektor sekunder;
c. meningkatkan produktivitas sektor unggulan pertanian, serta perdagangan dan jasa dalam kerangka daya saing Kawasan; dan
d. mengembangkan Kawasan Agropolitan untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat.
(8) Strategi peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf f meliputi:
a. mendukung penetapan KSN dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar KSN untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan;
c. mengembangkan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya tidak terbangun di sekitar KSN yang mempunyai fungsi khusus Pertahanan dan Keamanan; dan
d. mendukung upaya untuk menjaga dan memelihara aset pertahanan dan keamanan.