Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PACITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati Pacitan wajib MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, prosedur penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan yang wajib dilakukan meliputi: a. penyampaian surat permohonan pelaksanaan konsultasi oleh Gubernur Jawa Timur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam rangka melanjutkan proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan; dan b. pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan. (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XVIII, dan Lampiran XIX Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sudah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. (5) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan oleh Bupati Pacitan dan/atau tidak diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan sampai batas waktu yang ditetapkan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. (6) Bupati Pacitan melakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merekomendasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan perlu direvisi, Bupati Pacitan melakukan penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah diundangkan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction