Correct Article 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
(1) Sistem informasi manajemen Risiko merupakan sistem yang dikembangkan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
(2) Sistem informasi manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN; dan
b. sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Kementerian ATR/BPN mengintegrasikan sistem informasi manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Your Correction
