Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b wajib diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat administrator sesuai dengan tingkatan jabatan. (2) Bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang menduduki jabatan sebagai: a. Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, selain mengikuti Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib mengikuti Sertifikasi di bidang teknologi informasi/pengendalian dan keamanan sistem informasi; dan b. Inspektur Wilayah dan Inspektur Bidang Investigasi di lingkungan Inspektorat Jenderal, selain mengikuti Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib mengikuti Sertifikasi di bidang audit intern.
Your Correction