Correct Article 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
(1) Setiap Pegawai wajib mengikuti Pelatihan tingkat dasar manajemen Risiko dengan jumlah waktu sebanyak 40 (empat puluh) jam Pelatihan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Setiap Pegawai yang telah menyelesaikan Pelatihan tingkat dasar manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Pelatihan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dengan jumlah waktu sebanyak 20 (dua puluh) jam Pelatihan setiap tahun.
Your Correction
