Correct Article 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
(1) Pengembangan kompetensi manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d diwajibkan bagi seluruh Pegawai Kementerian ATR/BPN.
(2) Pengembangan kompetensi manajemen Risiko dilakukan melalui:
a. Pelatihan; dan/atau
b. Sertifikasi.
Your Correction
