Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan kompetensi manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d diwajibkan bagi seluruh Pegawai Kementerian ATR/BPN. (2) Pengembangan kompetensi manajemen Risiko dilakukan melalui: a. Pelatihan; dan/atau b. Sertifikasi.
Your Correction