Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilakukan melalui pemberdayaan dan peningkatan kesadaran Risiko di seluruh tingkat unit kerja berdasarkan prinsip: a. kepemimpinan yang berorientasi pada Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; b. integrasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN ke dalam proses bisnis; c. tanggung jawab kolektif terhadap Risiko; d. komunikasi dan transparansi Risiko; dan e. peningkatan kapasitas pegawai dalam Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. (2) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap pimpinan unit kerja melalui: a. mempertimbangkan Risiko sebagai dasar pengambilan keputusan; b. menjadi contoh dalam penerapan Budaya Risiko di lingkungan kerja masing-masing; dan c. memastikan bahwa Budaya Risiko menjadi bagian dari sistem kerja yang berkelanjutan pada unit kerja. (3) Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko bertanggung jawab dalam mengembangkan penguatan Budaya Risiko, serta menyusun laporan perkembangan penguatan Budaya Risiko kepada Menteri/Kepala. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (5) Inspektorat Jenderal bertanggung jawab dalam melakukan penjaminan kualitas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction