Correct Article 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
(1) Evaluasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan untuk menilai efektivitas kebijakan serta penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
(2) Evaluasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lini ketiga melalui pengawasan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri/Kepala untuk perbaikan atas kebijakan dan penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
Your Correction
