Correct Article 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
(1) Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yaitu Inspektorat Jenderal.
(2) Lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan penjaminan kualitas dan konsultasi yang independen dan objektif yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional Kementerian ATR/BPN;
b. membantu Kementerian ATR/BPN mencapai tujuannya dengan menerapkan pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses tata kelola, Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN, dan pengendalian;
c. mengembangkan kerangka Pengawasan Intern yang sesuai dengan standar dan praktik baik untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko utama yang dihadapi oleh Kementerian ATR/BPN;
d. menyusun dan menyampaikan laporan Pengawasan Intern kepada Menteri/Kepala setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang mencakup pengujian efektivitas pengendalian utama dan penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN, serta laporan tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh lini pertama;
dan
e. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(3) Lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi:
a. audit dan tinjauan independen, yaitu melakukan audit dan tinjauan terhadap efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN yang diterapkan oleh lini pertama dan didukung oleh lini kedua;
b. identifikasi permasalahan dan peluang perbaikan, yaitu mengidentifikasi permasalahan serta peluang perbaikan dalam penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN dan memberikan rekomendasi yang konstruktif; dan
c. pelaporan kepada pimpinan, yaitu menyampaikan laporan hasil audit kepada Menteri/Kepala.
Your Correction
