Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d yaitu Sekretariat Jenderal melalui Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko. (2) Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya didukung oleh: a. Bagian Manajemen Risiko pada Sekretariat Jenderal; b. Bagian Manajemen Risiko pada Direktorat Jenderal Tata Ruang; c. Bagian Manajemen Risiko pada Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang; d. Bagian Manajemen Risiko pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; e. Bagian Program dan Hukum pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria; f. Bagian Program dan Hukum pada Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan; g. Bagian Program dan Hukum pada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; dan h. Bagian Program dan Hukum pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. (3) Lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. merumuskan, mengembangkan, mengevaluasi, dan melaksanakan kebijakan dan strategi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; b. melakukan konsolidasi dan melaporkan secara periodik atas hasil evaluasi dan pengembangan kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN kepada Menteri/Kepala; c. melakukan eskalasi Risiko ke komite MRPN untuk Risiko strategis, Risiko baru, dan Risiko yang tidak terantisipasi sebelumnya; d. mengelola serta mengonsolidasi Risiko strategis lintas unit kerja mencakup hasil pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal; e. melakukan pemantauan dan evaluasi strategi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN pada lini pertama dan menyelaraskan dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN; f. melaksanakan penilaian mandiri maturitas Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; g. melaksanakan koordinasi, kerja sama, dan bimbingan teknis penguatan Budaya Risiko organisasi dengan Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia; h. menyiapkan, mengoordinasi, menghimpun, dan mengelola data dan laporan pemantauan Risiko; i. melaksanakan analisis atas laporan implementasi kegiatan pengendalian/mitigasi Risiko yang dilakukan oleh lini pertama serta melaporkan setiap tahun kepada Menteri/Kepala; j. membangun dan melaksanakan mekanisme pemantauan Risiko atas efektivitas penerapan pengendalian utama yang dilakukan oleh lini pertama; k. melaksanakan inventarisasi dan integrasi data peristiwa dan level Risiko yang terjadi; dan l. menyusun strategi dan pelaporan MRPN Lintas Sektor. (4) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya harus melaporkan profil Risiko, penerapan strategi, dan tindak lanjut Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN dan SPIP kepada: a. Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko; dan b. direktur jenderal di lingkungannya masing-masing. (5) Lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi, yaitu merumuskan kebijakan, prosedur, dan panduan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN serta persyaratan kinerja untuk ditetapkan oleh Menteri/Kepala; b. pemantauan nonaudit, yaitu melakukan pemantauan nonaudit terhadap pelaksanaan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN di lini pertama dengan memanfaatkan laporan penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN dan data pendukung lainnya; dan c. pelaporan dan rekomendasi, yaitu menyusun laporan atas penerapan dan pemantauan nonaudit.
Your Correction