Correct Article 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
(1) Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan pemilik Risiko yang terdiri atas:
a. unit kerja eselon I;
b. unit kerja eselon II; dan
c. unit kerja eselon III.
(2) Unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. direktorat jenderal;
c. Inspektorat Jenderal; dan
d. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(3) Unit kerja eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang;
b. perguruan tinggi di bawah Kementerian ATR/BPN;
dan
c. kantor wilayah BPN.
(4) Unit kerja eselon III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu kantor pertanahan.
(5) Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melaksanakan strategi dan rencana kerja Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN yang melekat pada proses bisnis;
b. melaksanakan penilaian mandiri atas Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN serta efektivitas penerapan pengendalian utama;
c. mengonsolidasikan dan melaporkan profil Risiko, implementasi pengendalian dan mitigasi Risiko, serta penerapan strategi dan tindak lanjut Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN setiap 3 (tiga) bulan kepada Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan strategi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN, serta memelihara mekanisme pemantauan Risiko; dan
e. melaksanakan proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN pada program dan kegiatan strategis yang bersifat lintas sektor.
(6) Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi:
a. pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja guna mencapai tujuan Kementerian ATR/BPN; dan
b. pelaksanaan dan pelaporan pengelolaan Risiko dan Pengendalian Intern dalam setiap proses bisnis termasuk pada program dan kegiatan yang bersifat lintas sektor.
Your Correction
