Correct Article 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
Wakil Menteri/wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas membantu Menteri/Kepala melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a untuk:
a. merumuskan kebijakan, arah strategis dan akuntabilitas pengelolaan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN yang selanjutnya ditetapkan oleh Menteri/Kepala; dan
b. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, arah, strategis dan akuntabilitas yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction
