Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
(1) Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 memiliki tugas sebagai unit pemilik Risiko lintas sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai MRPN.
(2) Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 memiliki tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan, arah strategis, dan akuntabilitas menyeluruh terhadap pengelolaan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN;
b. memastikan tersedianya sumber daya, infrastruktur, dan dukungan yang memadai; dan
c. melakukan pemantauan atas penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN dan Pengendalian Intern di Kementerian ATR/BPN.
Your Correction
