Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
Struktur Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Menteri/Kepala yang berperan sebagai:
1. pemilik Risiko dalam MRPN Lintas Sektor; dan
2. pimpinan tinggi yang MENETAPKAN strategi dan kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN;
b. wakil Menteri/wakil Kepala yang berperan untuk membantu peran Menteri/Kepala;
c. lini pertama yang berperan atas pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari dan pengelolaan Risiko yang muncul dari aktivitas rutin;
d. lini kedua yang berperan mendukung dan memantau implementasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN di seluruh unit kerja Kementerian ATR/BPN; dan
e. lini ketiga yang berperan sebagai fungsi pengawasan dan audit intern yang independen.
Your Correction
