Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan MRPN diwujudkan melalui: a. Kebijakan MRPN Lintas Sektor; dan b. Kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. (2) Kebijakan MRPN Lintas Sektor dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai MRPN. (3) Kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN meliputi: a. Struktur Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; b. Kerangka Kerja Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; c. strategi pembangunan Budaya Risiko Kementerian ATR/BPN; dan d. pengembangan kompetensi manajemen Risiko.
Your Correction