Correct Article 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
(1) Penerapan manajemen Risiko dilaksanakan untuk mendukung upaya pencapaian kinerja dan inovasi Kementerian ATR/BPN serta mendukung Pembangunan Nasional.
(2) Penerapan manajemen Risiko bertujuan menjaga sumber daya, memastikan kelangsungan layanan, dan menjaga kepercayaan publik.
(3) Penerapan manajemen Risiko dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. terintegrasi;
b. terstruktur dan komprehensif;
c. disesuaikan;
d. inklusif;
e. dinamis;
f. kolaboratif;
g. informasi terbaik yang tersedia;
h. faktor manusia dan budaya; dan
i. perbaikan berkelanjutan.
Your Correction
