Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Risiko adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran pembangunan nasional dan/atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. 3. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas Manajemen Risiko Pembangunan Nasional sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional. 4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang selanjutnya disebut Kementerian ATR adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 5. Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disingkat BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. 6. MRPN Lintas Sektor adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional atas program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau risiko tertentu yang melibatkan 2 (dua) atau lebih entitas MRPN pengelola keuangan negara. 7. MRPN Organisasi Kementerian ATR/BPN yang selanjutnya disebut Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN dalam lingkup organisasi sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional. 8. Struktur Manajemen Risiko adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan manajemen risiko. 9. Kerangka Kerja Manajemen Risiko adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan organisasi untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan manajemen risiko secara berkala di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 10. Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku tentang manajemen risiko, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam rangka mencapai sasaran organisasi. 11. Menteri Agraria dan Tata Ruang yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 12. Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pemimpin BPN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPN. 13. Pengendalian Intern adalah proses yang dijalankan dalam Kementerian ATR/BPN, yang dirancang untuk memberikan jaminan yang wajar mengenai tercapainya tujuan terkait operasi, pelaporan, dan kepatuhan. 14. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 15. Pengawasan Intern adalah kegiatan penjaminan kualitas dan konsultasi yang independen dan objektif yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja operasional Kementerian ATR/BPN. 16. Pegawai Kementerian ATR/BPN yang selanjutnya disebut Pegawai adalah aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara yang bekerja di Kementerian ATR/BPN. 17. Pelatihan adalah proses pembelajaran dalam rangka mengembangkan kompetensi di bidang manajemen Risiko melalui kegiatan yang dirancang untuk membantu individu meningkatkan kinerja dalam tugas jabatannya saat ini atau yang akan datang. 18. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang manajemen Risiko yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus.
Your Correction