Correct Article 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi atau terbatasnya jumlah asesor yang tersedia pada Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2), asesor dapat berasal dari non-ASN.
(2) Asesor sebagai anggota Tim Penilai yang berasal dari non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah diploma empat (D-IV);
b. asesor non-ASN Tim Penilai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang penilaian kompetensi paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
2. telah memiliki sertifikat asesor dan/atau pelatihan penilaian kompetensi sejenisnya;
c. asesor non-ASN Tim Penilai Kompetensi Teknis memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial, dan Pengembangan Pertanahan paling sedikit 4 (empat) tahun; dan
2. telah memiliki sertifikat di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial, dan Pengembangan Pertanahan yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif; dan
e. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
