Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. ketua; b. admin; dan c. asesor. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. uji kompetensi bagi calon pejabat fungsional Penata Pertanahan ahli utama, diketuai oleh pejabat pimpinan tinggi madya; b. uji kompetensi bagi calon pejabat fungsional Penata Pertanahan ahli madya, paling rendah diketuai oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat fungsional Penata Pertanahan ahli utama; c. uji kompetensi bagi calon pejabat fungsional Penata Pertanahan ahli muda, paling rendah diketuai oleh pejabat administrator atau Pejabat Fungsional Penata Pertanahan ahli madya; dan d. uji kompetensi bagi calon pejabat fungsional Penata Pertanahan ahli pertama, paling rendah diketuai oleh pejabat pengawas atau Pejabat Fungsional Penata Pertanahan ahli muda. (3) Ketua dengan kriteria pejabat administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, merupakan pejabat yang menduduki jabatan di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial, dan Pengembangan Pertanahan. (4) Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. memiliki jabatan paling rendah satu tingkat lebih tinggi dari jabatan peserta Uji Kompetensi; dan b. bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial, dan Pengembangan Pertanahan paling sedikit 4 (empat) tahun. (5) Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab mengatur pelaksanaan Uji Kompetensi. (6) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. menduduki jabatan dengan memperhatikan kesesuaian antara jenjang jabatan asesor dan target jabatan yang akan dinilai; b. dalam hal tidak terdapat asesor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat ditunjuk asesor dengan jabatan satu jenjang dibawahnya; dan c. bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial, dan Pengembangan Pertanahan paling sedikit 4 (empat) tahun.
Your Correction