Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. ketua; b. admin; dan c. asesor. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan asesor sumber daya manusia aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan asesi; b. kriteria penunjukan ketua sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan berpedoman pada ketentuan mengenai kriteria penunjukan ketua tim penilaian kompetensi yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. dalam hal tidak terdapat asesor sumber daya manusia aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat ditunjuk asesor sumber daya manusia aparatur satu jenjang dibawahnya. (3) Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan asesor sumber daya manusia aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan asesi; b. kriteria penunjukan admin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan berpedoman pada ketentuan mengenai kriteria penunjukan admin tim penilaian kompetensi yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. dalam hal tidak terdapat asesor sumber daya manusia aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat ditunjuk asesor sumber daya manusia aparatur satu jenjang dibawahnya. (4) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. meliputi calon asesor sumber daya manusia aparatur dan asesor sumber daya manusia aparatur dengan memperhatikan kesesuaian antara jenjang jabatan asesor dan target jabatan yang akan dinilai; b. calon asesor sumber daya manusia aparatur dan asesor sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus memiliki sertifikasi kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kriteria melakukan penilaian kompetensi dengan metode assessment center yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. dalam hal tidak terdapat asesor sumber daya manusia aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat ditunjuk asesor sumber daya manusia aparatur satu jenjang dibawahnya; dan e. dalam hal terbatasnya jumlah calon asesor sumber daya manusia aparatur atau asesor sumber daya manusia aparatur, pimpinan instansi dapat menunjuk dan menugaskan pejabat pimpinan tinggi/pejabat administrasi yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan memiliki sertifikat asesor penilaian kompetensi/assessor assessment center serta penyetaraan sertifikasi kompetensi.
Your Correction