Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f bertanggung jawab kepada pimpinan Unit Penyelenggara Teknis. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Penilai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural; dan b. Tim Penilai Kompetensi Teknis.
Your Correction