Correct Article 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Current Text
(1) Pengusulan dokumen calon peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada tingkat Kementerian dan Kantor Wilayah dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pada tingkat Kementerian calon peserta diusulkan oleh:
1. pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi bidang kesekretariatan; atau
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi kesekretariatan pada unit kerja eselon I, kepada Unit Pembina; dan
b. pada tingkat Kantor Wilayah, calon peserta dari Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan yang telah memenuhi persyaratan diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada Kantor Wilayah kepada Unit Pembina.
(2) Penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1 dapat dilaksanakan baik secara lu.ring dan/atau da.ring dengan menggunakan fasilitas teknologi terkini yang disediakan oleh:
a. Kementerian;
b. Kantor Wilayah; dan/atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian.
(3) Dalam hal pelaksanaan Uji Kompetensi menggunakan fasilitas yang disediakan oleh Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b pembiayaannya dapat dibebankan pada anggaran Kantor Wilayah.
Your Correction
