Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dikoordinasikan oleh Unit Pembina dan dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Teknis.
(2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
