Correct Article 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Current Text
Hasil pelaksanaan Uji Kompetensi JF Penata Pertanahan dilaporkan secara berkala oleh Unit Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dengan tembusan kepada kepala badan yang menyelenggarakan fungsi administrasi Negara di bidang kepegawaian.
Your Correction
