Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi harus melampirkan persyaratan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS;
b. fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;
c. fotokopi surat keputusan jabatan terakhir;
d. surat pernyataan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
f. fotokopi dokumen yang memuat Predikat Kinerja:
1. paling rendah berpredikat “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir untuk kenaikan jenjang;
2. berpredikat “sangat baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk promosi dengan perpindahan diagonal; dan
3. paling rendah berpredikat “baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk perpindahan jabatan.
g. fotokopi ijazah terakhir sesuai dengan standar kompetensi jenjang JF Penata Pertanahan; dan
h. surat usulan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan calon peserta Uji Kompetensi telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial, dan Pengembangan Pertanahan paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
(2) Selain persyaratan dokumen pendukung pada ayat (1), terdapat beberapa dokumen pendukung spesifik yang harus dilengkapi sesuai pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), sebagai berikut:
a. untuk perpindahan jabatan:
1. fotokopi surat keputusan pengangkatan calon PNS;
2. daftar riwayat hidup; dan
3. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir minimal jabatan pimpinan tinggi pratama bagi JF Penata Pertanahan ahli utama.
b. untuk promosi dengan perpindahan diagonal:
1. surat rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS;
dan
2. surat usulan dari pimpinan unit kerja calon peserta Uji Kompetensi yang menyatakan calon peserta memiliki rekam jejak yang baik.
c. untuk kenaikan jenjang:
1. surat rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS;
dan
2. surat usulan dari pimpinan unit kerja calon peserta Uji Kompetensi yang menyatakan telah memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(4) Format surat pernyataan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
