Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi bertujuan untuk: a. menjamin dan memastikan kesesuaian Kompetensi dengan jenjang JF Penata Pertanahan yang akan diduduki; b. mengukur Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural dan Kompetensi Teknis, berdasarkan Standar Kompetensi; dan c. memenuhi salah satu persyaratan untuk pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan. (2) Standar Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai standar kompetensi JF Penata Pertanahan. (4) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pengangkatan: a. JF Penata Pertanahan Ahli Pertama; b. JF Penata Pertanahan Ahli Muda; c. JF Penata Pertanahan Ahli Madya; dan d. JF Penata Pertanahan Ahli Utama. (5) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pengangkatan JF Penata Pertanahan melalui: a. perpindahan dari jabatan lain; dan b. promosi. (6) Khusus calon peserta Uji Kompetensi untuk pengangkatan JF Penata Pertanahan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia usulan pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan. (7) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilaksanakan melalui: a. promosi dengan perpindahan diagonal; dan b. kenaikan jenjang JF.
Your Correction