Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Pengelola memiliki tugas: a. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang; b. melakukan sosialisasi dan pembinaan IGT Pertanahan dan Ruang; c. menyediakan sistem informasi pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang; d. melakukan penyimpanan dan pengamanan IGT Pertanahan dan Ruang; e. menyusun Rencana Aksi Percepatan penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang di lingkungan Kementerian; f. MENETAPKAN kriteria dan standar struktur IGT Pertanahan dan Ruang; g. membangun, mengembangkan, dan memelihara sistem pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang bersama dengan Unit Penyebarluasan; h. melakukan analisis tematik derivatif yang dibuat mengacu pada IGD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. mengelola IGT Pertanahan dan Ruang yang terstandar dalam suatu sistem informasi yang terintegrasi; j. melakukan supervisi terhadap kegiatan penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang di lingkungan Kementerian; k. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap IGT Pertanahan dan Ruang di lingkungan Kementerian; l. melakukan pengelolaan untuk kegiatan layanan IGT Pertanahan dan Ruang di lingkungan Kementerian; m. mengoordinasikan pelaksanaan pengumpulan, sinkronisasi, dan pemutakhiran Basis Data; n. mendorong capaian target kinerja Unit Produksi; o. melaksanakan layanan IGT Pertanahan dan Ruang multiguna; dan p. menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan dan layanan IGT Pertanahan dan Ruang kepada Menteri. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola berwenang: a. menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka percepatan pencapaian target yang berkaitan dengan IGT Pertanahan dan Ruang di lingkungan Kementerian; b. MENETAPKAN standar pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang di lingkungan Kementerian; c. MENETAPKAN standar layanan IGT Pertanahan dan Ruang di lingkungan Kementerian; d. membuat dan menyajikan katalog IGT Pertanahan dan Ruang bersama Unit Penyebarluasan; e. membuat Peta telaah IGT Pertanahan dan Ruang; f. melakukan analisis terhadap IGT Pertanahan dan Ruang dari Unit Produksi untuk menghasilkan IGT Pertanahan dan Ruang derivatif multiguna; dan g. melakukan kerja sama pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang dengan kementerian/lembaga dan/atau swasta. (3) Unit Pengelola dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Kantor Wilayah.
Your Correction