Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan produksi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Unit Produksi mendapat dukungan data dan informasi dari: a. seluruh direktorat jenderal di lingkungan Kementerian; b. Kantor Wilayah; dan c. Kantor Pertanahan.
Your Correction