Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Unit Pengelola dengan membuktikan kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan peta dasar acuan pada hasil identifikasi tumpang tindih IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5). (2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Unit Pengelola kepada Unit Produksi untuk divalidasi.
Your Correction