Correct Article 33
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Current Text
(1) Penentuan IGT Pertanahan dan Ruang hasil integrasi yang akan ditumpang susun (overlay) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Unit Pengelola untuk menentukan IGT Pertanahan dan Ruang yang akan ditumpang susun (overlay) pada kegiatan sinkronisasi IGT Pertanahan dan Ruang.
(2) Identifikasi penggunaan atribut IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan identifikasi terhadap penggunaan atribut pada IGT Pertanahan dan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Analisis tumpang susun (overlay) IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan melakukan tumpang susun (overlay) IGT Pertanahan dan Ruang yang sudah melewati tahap identifikasi penggunaan atribut untuk menghasilkan skema tertentu menggunakan perangkat lunak SIG.
(4) Identifikasi hasil tumpang susun (overlay) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d merupakan proses identifikasi hasil analisis tumpang susun (overlay) IGT Pertanahan dan Ruang dengan menggunakan perangkat lunak SIG.
(5) Penyusunan Berita Acara sinkronisasi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) huruf e merupakan laporan identifikasi hasil tumpang susun (overlay) setelah dilakukan sinkronisasi IGT Pertanahan dan Ruang yang diinput oleh Unit Pengelola untuk menghasilkan identifikasi tumpang tindih.
(6) Format Berita Acara sinkronisasi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf e tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
