Correct Article 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi IGT Pertanahan dan Ruang menyatakan IGT Pertanahan dan Ruang sudah terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) huruf a, Unit Pengelola menerbitkan Berita Acara integrasi IGT Pertanahan dan Ruang yang paling sedikit memuat:
a. identitas Unit Produksi yang menyampaikan IGT Pertanahan dan Ruang;
b. nama IGT Pertanahan dan Ruang;
c. hasil verifikasi data IGT Pertanahan dan Ruang;
d. pernyataan IGT Pertanahan dan Ruang sudah terintegrasi;
e. tanda tangan perwakilan Unit Produksi yang menyampaikan IGT Pertanahan dan Ruang; dan
f. tanda tangan Unit Pengelola atau yang mewakili secara sah.
(2) Berita Acara integrasi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Unit Pengelola kepada Unit Produksi yang menyampaikan IGT Pertanahan dan Ruang.
(3) Format Berita Acara integrasi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
